Postingan

fase embrionik dan pasca embrionik pada manusia

Gambar
Fase embrionik  Fase Embrionik adalah suatu fase pertumbuhan dan juga perkembangan setiap makhluk hidup selama masih pada masa embrio atau masa dalam kandungan yang diawali dari adanya suatu peristiwa fertilisasi sampai kemudian terbentuknya sebuah janin yang ada di dalam rahim seorang wanita. Fase fertilisasi ini merpakan suatu masa dimana terjadi pertemuan sel sperma dengan sel telur atau ovum yang kemudian akan menghasilkan zygote. Lalu zygote itu akan melakukan pembelahan sel. Tahapan fase embrionik ada lima yaitu : Morula. Morula yaitu proses pembentukan sel seperti sebuah bola yang bulat. Hal ini adalah akibat dari adanya pembelahan sel yang dilakukan secara terus menerus. Keberadaan sel antara satu dengan lainnya itu rapat.    Blastula. Blastula yaitu sebuah prose pembentukan lanjutan dari fase morula yang akan terus mengalami pembelahan. Bentuk dari blastula itu sendiri ditandai dari mulai adanya suatu perubahan sel dalam mengadakan pelekukan yan

akad dengan tulisan

Gambar
AKAD DENGAN TULISAN A.       Pengertian Akad Dalam al-Qamus al-Muhith dan Lisan al-‘Arab dijelaskan; Akad menurut bahasa berarti ikatan atau tali pengikat. Pengertian akad secara hakiki ( hissy ) ini kemudian digunakan untuk sesuatu yang bersifat asbstrak berupa ucapan dari kedua belah pihak yang sedang berdialog atau berkomunikasi. Secara bahasa akad adalah: اَلرَّبْطُ بَيْنَ أَطْرَافِ الشَّيْءِ، سَوَاءٌ أَكَانَ رَبْطًا حِسِّيًّا أَمْ مَعْنَوِيًّا، مِنْ جَا نِبٍ وَاحِدٍ أَوْ مِنْ جَا نِبَيْنِ . “Ikatan antara pihak-pihak baik ikatan itu secara konkrit (hissy/hakiki) atau secara abstrak (maknawi) yang berasal dari satu pihak atau kedua belah pihak.” Dari sinilah kemudian akad diterjemahkan secara bahasa sebagai; menghubungkan antara dua perkataan, yang di dalamnya masuk juga pengertian janji dan sumpah, karena sumpah menguatkan niat orang yang berjanji untuk melaksanakan isi sumpah atau meninggalkannya. Sedangkan secara terminologi fikih, akad terb

makalah wakalah

Gambar
BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Melihat kehidupan sekarang perlu kiranya kita mengetahui akad dalam muammalah yang sekarang ini akan kita bahas adalah wakalah (perwakilan), yang semuanya itu sudah ada dan diatur dalam al Qur’an, Hadist, maupun dalam kitab-kitab klasik yang telah dibuat oleh ulam terdahulu. Untuk mengetahui tentang hukm wakalah, sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana seharusnya wakalah diaplikasikan dalam kehidupan kita. Akad Perwakilan/Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena wakalah dapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh orang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggap sebagai sikap tolong-menolong antar sesama, selama wakalah tersebut bertujuan kepada kebaikan. B.      Rumusan Masalah Dari uraian diatas dapat kita rumuskan rumusan masalah sebagai berikut: