makalah wakalah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Melihat kehidupan sekarang perlu kiranya kita mengetahui akad dalam
muammalah yang sekarang ini akan kita bahas adalah wakalah (perwakilan), yang
semuanya itu sudah ada dan diatur dalam al Qur’an, Hadist, maupun dalam
kitab-kitab klasik yang telah dibuat oleh ulam terdahulu. Untuk mengetahui
tentang hukm wakalah, sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana seharusnya
wakalah diaplikasikan dalam kehidupan kita.
Akad
Perwakilan/Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena
wakalah dapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat
dilakukan oleh orang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan
seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena
wakalah dianggap sebagai sikap tolong-menolong antar sesama, selama wakalah
tersebut bertujuan kepada kebaikan.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian
diatas dapat kita rumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian
wakalah dan dasar hukumnya?
2. Apa saja
rukun-rukun dalam wakalah?
3. Bagaimana
praktek wakalah di masyarakat?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian wakalah dan dasar hukumnya!
2. Untuk
mengetahui apa saja rukun-rukun dalam wakalah!
3. Untuk
mengetahui bagaimana praktek wakalah di masyarakat!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Secara bahasa
kata al-wakalah atau al-wikalah berarti al-Tafwidh (penyerahan, pendelegasian
dan pemberian mandat) seperti perkataan urusanku kepada Allah
وكلت أمري إلى الله أي فوضته اليه
Artinya: “aku
serahkan urusanku kepada Allah”.
Secara
terminologi (syara’) sebagaimana dikemukakan oleh fukaha:
1.
Imam Taqy
al-Din Abu Bakr Ibn Muhammad al-Husaini
تفويض ما له فعله مما يقبل النيا بة
الى غيره ليحفظه فى حال حياته
Artinya: “menyerahkan
suatu pekerjaan yang dapat digantikan kep[ada orang lain agar dikelola dan
dijaga pada masa hidupnya”.
2.
Menurut Hasbi
Ash-Shiddiqie
“Akad
penyerahan kekuasaan dimana pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai
gantinya untuk bertindak”.
Dari dua
definisi diatas dapat ditari kesimpulan bahwa wakalah adalah sebuah
transaksi dimana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam
mengerjakan pekerjaannya/perkaranya ketika masih hidup.
Dalam wakalah
sebenarnya pemilik urusan (muwakkil) itu dapat secara sah untuk mengerjakan
pekerjaannya secara sendiri. Namun, karena satu dan lain hal urusan itu ia
serahkan kepada orang lain yang dipandang mampu untuk menggantikannya. Oleh
karena itu, jika seorang (muwakkil) itu ialah orang yang tidak ahli untuk
mengerjakan urusannya itu seperti orang gila atau anak kecil maka tidak sah
untuk mewakilkan kepada orang lain. Contoh wakalah, seseorang mewakilkan kepada
orang lain untuk bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahan anak
perempuannya. Contoh lain seorang terdakwa mewakilkan urusan kepada
pengacaranya.
B. Landasan Hukum
Islam
mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Manusia tidak mampu untuk
mengerjakan segala urusannya secara pribadi. Ia membutuhkan orang lain untuk
menggnatikan yang bertindak sebagai wakilnya. Kegiatan wakalah ini,
telah dilakukan oleh orang terdahulu seperti yang dikisahkan oleh al-Qur’an
tentang ashabul kahfi, dimana ada seorang diantara mereka diutus untuk mengecek
keabsahan mata uang yang mereka miliki ratusan tahun di dalam gua.
a.
Al-Qur’an
Salah satu dasar dibolehkannya al-wakalah adalah sebagaimana dalam firman
Allah SWT berikut:
قال اجعلنى على خزائن الاءرض إنى حفيظ
عليم
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah
orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (Yusuf: 55)
Dalam hal ini, nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah
menjaga Federal Reserve negeri Mesir.
Dalam surat al-Kahfi juga menjadi dasar al-wakalah yang artinya berikut:
“Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka
sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka agar saling bertanya, ‘Sudah
berapa lamakah kamu berdiri di sini?’ Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada di
sini satu atau setengah hari.’ Berkata yang lain, ‘Tuhan kamu lebih mengetahui
berapa lamanya kamu berada di sini. Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu
pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah
makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan
hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu
kepada seorang pun.” (al-Kahfi: 19).
Ayat di atas menggambarkan perginya salah seorang ash-habul kahfi yang
bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih
dan membeli makanan.
b.
Ijma’
Ulama
membolehkan wakalah karena wakalah dipandang sebagai bentuk
tolong menolong atas dasar kebaikan dan taqwa yang diperintahkan oleh Allah SWT
dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maaidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا
عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
Artinya: “Dan
tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu
tolong menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan dan bertaqwalah kepada
Allah. Sesungguhnya siksa Allah sangat pedih”.
c.
Hadits
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث
اب رافع و رجلا من الا نصار فزو جاه ميمو نة بنت
الحارث
“Bahwasanya Rasulullah saw. mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang
Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Harits.”
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain
untuk berbagai urusan. Diantaranya membayar utang, mewakilkan penetapan had dan
membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
C. Rukun dan
Syarat wakalah
Rukun wakalah adalah:
a.
al muwakkil (orang yang mewakilkan/ melimpahkan kekuasaan);
b.
al wakil ( orang yang menerima perwakilan);
c.
al muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan). Syarat-syarat sesuatu
yang diwakilkan adalah:
1. Pekerjaan itu boleh digantikan oleh orang lain untuk mengerjkannya, maka
sah mewakilka untuk mengerjakannya. Seperti ibadah puasa, sholat, membaca ayat
Al-Qur’an hal ini tidak bisa diwakilkan.
2. Pekerjaan itu telah menjadi kepunyaan yang berwakil sewaktu dia berwakil.
Oleh karna itu, tidak sah menjual barang yang belum dimilikinya.
3. Pekerjaan itu diketahui dengan jelas, maka batal mewakili barang yang masih
samar. Seperti seseorang berkata ” aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk
mengawinkan salah seorang anakku”.
d. Sighat ( ucapan serah terima)
Sebuah akad wakalah dianggap syah apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
Ada beberapa
rukun yang harus dipenuhi dalam wakalah, yaitu:
1.
Orang yang
mewakilnya (muwakkil) syaratnya dia berstatus sebagai pemilik
urusan/benda dan menguasainya serta dapat bertindak terhadap harta tersebut
dengan dirinya sendiri. Jika muwakkil itu bukan pemiliknya atau bukan
orang yang ahli maka batal. Dalam hal ini, maka anak kecil dan orang gila tidak
sah menjadi muwakkil karena tidak termasuk orang yang berhak untuk
bertindak.
2.
Wakil (orang
yang mewakili) syaratnya ialah orang berakal. Jika ia idiot, gila, atau belum
dewasa maka batal. Tapi menurut Hanafiyah anak kecil yang cerdas (dapat
membedakan mana yang baik dan buruk) sah menjadi wakil alasannya bahwa Amr bin
Sayyidah Ummu Salamah mengawinkan ibunya kepada Rasulullah, saat itu Amr masih
kecil yang belum baligh. Orang yang sudah berstatus sebagai wakil ia tidak
boleh berwakil kepada orang lain kecuali seizin dari muwakkil pertama atau
karena terpaksa seperti pekerjaan yang diwakilkan terlalu benyak sehingga tidak
dapat mengerjakannya sendiri maka boleh berwakil kepada orang lain. Si wakil
tidak wajib untuk menanggung kerusakan barang yang diwakilkan kecuali disengaja
atau cara di luar batas.
3.
Muwakkal fih (sesuatu yang
diwakilkan), syaratnya:
a.
Pekerjaan/urusan
itu dapat diwakilkan atau digantikan oleh orang lain. Oleh karena itu, tidak
sah untuk mewakilkan untuk mengerjakn ibadah seperti salat, puasa dan membaca
al-Qur’an.
b.
Pekerjaan itu
dimiliki oleh muwakkil sewaktu akad wakalah. Oleh karena itu,
tidak sah berwakil menjual sesuatu yang belum dimilikinya.
c.
Pekerjaan itu
diketahui secara jelas. Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang masih samar
seperti “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk mengawini salah satu
anakku”.
4.
Shigat. Shigat
hendaknya berupa lafal yang menunjukkan arti “mewakilkan” yang diiringi
kerelaan dari muwakkil seperti “saya wakilkan atau serahkan pekerjaan
ini kepada kamu untuk mengerjakan pekerjaan ini” kemudian diterima oleh wakil.
Dalam shigat kabul si wakil tidak syaratkan artinya seandainya si wakil
tidak mengucapkan kabul tetap dianggap sah.
D. Aplikasi
Wakalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk
dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
Transfer uang
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah,
dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil
terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan
kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain,
kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke
rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah
dana kepada kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam
transfer uang ini.
a.
Wesel Pos
Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil
kepada Al-Wakil, dan Al-Wakil memberikan uangnya secara
langsung kepada nasabah yang dituju. Berikut adalah proses pentransferan uang
dalam Wesel Pos.
b. Transfer uang melalui cabang suatu bank
Dalam proses ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada
bank yang merupakan Al-Wakil, namun bank tidak memberikannya secara
langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada
rekening nasabah yang dituju tersebut. Berikut adalah proses pentrasferan uang
melalui cabang sebuah bank.
c.
Transfer melalui ATM
Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk
mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil
kepada bank sebagai Al-Wakil. Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta
bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk
menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada
rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga
ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.
E.
Hikmah Wakalah
Hikmah yang
bisa diambil dalam wakalah ada banyak sekali, di antaranya:
-
Menyambung dan
mempererat tali silaturrahmi.
-
Meningkatkan kepekaan
sosial.
-
Mempermudah dan
membantu wakil sebagai orang yang membutuhkan.
-
Menjadikan
pekerjaan menjadi lebih simpel.
-
Terciptanya
sikap saling mempercayai satu sama lain
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia.
Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad
Wakalah dapat diterima. Pengertian Wakalah adalah sebuah transaksi
dimana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam mengerjakan
pekerjaannya/perkaranya ketika masih hidup.
Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar
akad ini menjadi sah:
- Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
- Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)
- Obyek yang diwakilkan.
- Shighat
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman
Ghazaly.2010. Fiqih Muamalat.Jakarta:Kencana.
Suhendi
Hend.2002. Fiqh Muamalat.Jakarta:Raja Grafindo.
Sands Casino: Online Casino | SG Casino Canada
BalasHapusExplore our 바카라 사이트 online casino portfolio for 제왕 카지노 over septcasino 100 games. Take advantage of SG Casino's incredible Live Casino + Online Roulette games. Play over 1300
How to get the bonus at Bet365 casino? - KLAR
BalasHapusThe 서울특별 출장안마 first 상주 출장샵 thing you need to do, register, and start gambling on the site 남원 출장안마 is 하남 출장안마 log in. Before you start playing, 경주 출장마사지 you'll need to have your